Pendidikan pasca sarjana (magister) merupakan program pendidikan lanjutan yang diperuntukkan bagi lulusan Sarjana S1 untuk memperoleh gelar master pada bidang tertentu. Saat ini berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta banyak membutuhkan lulusan program pendidikan pasca sarjana untuk mengisi berbagai posisi atau jabatan yang membutuhkan kemampuan analitis yang mendalam, dan kemampuan tersebut dimiliki oleh lulusan program studi magister.

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa untuk melanjutkan pendidikan magister diperlukan biaya yang tidak murah. Tidak jarang, lulusan Sarjana S1 harus bekerja terlebih dahulu untuk menabung dan mempersiapkan biaya pendidikan magister yang dicita-citakan. Merespon kondisi tersebut, Universitas Diponegoro memberikan kesempatan bagi lulusan Sarjana S1 yang memiliki kemampuan akademik unggul dan berkeinginan melanjutkan studinya ke jenjang pendidikan magister melalui Program Akselerasi Sarjana (PAS) Pasca terhitung mulai semester genap 2022/2023.

Berikut merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh lulusan S1 yang hendak melanjutkan pendidikan magister melalui Program Akselerasi Sarjana (PAS) Pasca di Universitas Diponegoro:

  • Mahasiswa lulusan S1/S1 Terapan Universitas Diponegoro ke Program S2
  • Program Akselerasi Sarjana (PAS) Pasca hanya berlaku bagi lulusan Universitas Diponegoro yang mendaftar maksimal 6 bulan setelah dinyatakan lulus S1/ S1 Terapan (sesuai tanggal lulus yang tercantum di ijazah)
  • Bebas Biaya Pendaftaran
  • Ketentuan Besaran Biaya Pendidikan Program Akselerasi Sarjana (PAS) Pasca Universitas Diponegoro sebagai berikut :
    1. Mahasiswa yang pada saat menempuh Pendidikan S1 membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) lebih tinggi dibandingkan tarif biaya Pendidikan program S2, maka mahasiswa tersebut membayar sesuai dengan tarif program S2
    2. Mahasiswa yang pada saat menempuh Pendidikan S1 membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) lebih rendah dibandingkan tarif biaya Pendidikan program S2, maka mahasiswa tersebut membayar sesuai dengan tarif program S1
    3. Mahasiswa penerima beasiswa KIPK yang:
      • Lulus S1 pada semester 8 dan sebelumnya, UKT mengacu pada besaran beasiswa KIPK
      • Lulus S1 pada semester 9 dan seterusnya, UKT mengacu pada penetapan Fakultas.
  • Mahasiswa yang mengikuti Program PAS Pasca tidak dikenakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)
  • Program Akselerasi Sarjana (PAS) Pasca Universitas Diponegoro tidak berlaku untuk Program Profesi dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
  • Persyaratan dari Program Studi yang menerima menyesuaikan dengan SYARAT MAGISTER

Informasi mengenai tatacara pendaftaran, materi ujian masuk dan kalender serta biaya Program Akselerasi Sarjana (PAS) Pasca Universitas Diponegoro dapat dilihat langsung di https://pmb.undip.ac.id/pas-pasca-magister/